Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam dan budaya, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkuat kearifan lokal, dan mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa. Pembangunan kepariwisataan meliputi destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung. Destinasi pariwisata mencakup pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata terpadu. Industri pariwisata meliputi struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, insentif dan disinsentif, serta tanggung jawab lingkungan. Pemasaran pariwisata dilakukan bersama, terpadu, dan berkesinambungan, melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah, swasta, masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, pertemuan, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengelola kepariwisataan, serta memperoleh data dan informasi usaha pariwisata. Masyarakat berhak memperoleh kesempatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi, pelayanan, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, kesehatan, hak pribadi, dan asuransi. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kemudahan perizinan, kesempatan usaha, fasilitas, membentuk asosiasi, dan perlindungan hukum.