Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 13/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam dan budaya, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkuat kearifan lokal, dan mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa. Pembangunan kepariwisataan meliputi destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung. Destinasi pariwisata mencakup pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata terpadu. Industri pariwisata meliputi struktur industri, daya saing produk, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, insentif dan disinsentif, serta tanggung jawab lingkungan. Pemasaran pariwisata dilakukan bersama, terpadu, dan berkesinambungan, melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah, swasta, masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, pertemuan, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengelola kepariwisataan, serta memperoleh data dan informasi usaha pariwisata. Masyarakat berhak memperoleh kesempatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi, pelayanan, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, kesehatan, hak pribadi, dan asuransi. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kemudahan perizinan, kesempatan usaha, fasilitas, membentuk asosiasi, dan perlindungan hukum.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, izin usaha pariwisata yang telah ada/yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penerapan standar kompetensi tenaga kerja di bidang kepariwisataan dan standar usaha pariwisata dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 21 dikenai teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (3) dan/atau Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), (2), dan/atau (3) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-