Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Intimung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 7/2020 · Perda Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Intimung
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2017 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja BUMD agar menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif. Perumda Intimung didirikan dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, memperoleh laba atau keuntungan, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Perumda Intimung dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan umum, pelayanan jasa umum, tanah dan bangunan (real estate/property), pengelolaan tempat wisata, karoseri dan perbengkelan, agrobisnis, dan lain-lain usaha yang menguntungkan. Modal dasar Perumda Intimung sebesar Rp 50.000.000.000,00. Organ Perumda Intimung terdiri dari Bupati selaku wakil pemerintah daerah sebagai KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda Intimung, memberikan nasihat kepada Direksi, memberikan pertimbangan kepada KPM, serta memeriksa dan menyampaikan rencana bisnis dan RKAP kepada KPM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Intimung, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Perumda Intimung.

1. Periodesasi jabatan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)