Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 18/2012 · Perda Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.
  2. IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui proses permohonan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah.
  3. Persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh IMB.
  4. Tata cara pengajuan permohonan IMB, termasuk dokumen yang diperlukan.
  5. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan, menolak, membekukan, dan mencabut IMB.
  6. Penetapan Retribusi IMB sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan.
  7. Objek Retribusi IMB adalah kegiatan pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemberian IMB.
  9. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB, termasuk komponen biaya dan koefisien yang digunakan.
  10. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
  11. Wilayah pemungutan retribusi.
  12. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
  13. Tata cara pemungutan retribusi.
  14. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, tata cara penagihan, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.