di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Bawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 12/2006 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2006 dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkayang. Pembentukan Kecamatan Lembah Bawang merupakan pemekaran dari Kecamatan Samalantan, yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan Lembah Bawang meliputi delapan desa: Desa Saka Taru, Desa Lembah Bawang, Desa Janyat, Desa Tempapan, Desa Papan Uduk, Desa Papan Tembawang, Desa Godang Damar, dan Desa Kinande. Setelah pemekaran, Kecamatan Samalantan meliputi tujuh desa. Dengan demikian, jumlah kecamatan di Kabupaten Bengkayang menjadi 17 kecamatan.
Batas-batas wilayah Kecamatan Lembah Bawang adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas; Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Samalantan; Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas; Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Lumar. Pusat pemerintahan Kecamatan Lembah Bawang berkedudukan di Desa Saka Taru.