Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Bawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 12/2006 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2006Tanggal Penetapan:5 Desember 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Lembah Bawang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku12 Desember 2006
Tanggal Penetapan05 Desember 2006
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2006 dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkayang. Pembentukan Kecamatan Lembah Bawang merupakan pemekaran dari Kecamatan Samalantan, yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali birokrasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kecamatan Lembah Bawang meliputi delapan desa: Desa Saka Taru, Desa Lembah Bawang, Desa Janyat, Desa Tempapan, Desa Papan Uduk, Desa Papan Tembawang, Desa Godang Damar, dan Desa Kinande. Setelah pemekaran, Kecamatan Samalantan meliputi tujuh desa. Dengan demikian, jumlah kecamatan di Kabupaten Bengkayang menjadi 17 kecamatan.

Batas-batas wilayah Kecamatan Lembah Bawang adalah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas; Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Samalantan; Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas; Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Lumar. Pusat pemerintahan Kecamatan Lembah Bawang berkedudukan di Desa Saka Taru.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini setiap perubahan desa karena pembentukan, penghapusan dan atau penggabungan desa maupun perubahan nama dan batas-batas desa sebagai akibat dibentuknya Kecamatan Lembah Bawang dapat dilakukan dengan 2. Penambahan desa baru dalam suatu kecamatan definitif yang berasal dari Kecamatan lain akan diatur lebih lanjut dengan Peratura Daerah.

(-)