di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 33/1997 · PP No. 33 Tahun 1997 · PP Nomor 33 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial: Hasil penerimaan bea atau pajak ini dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Pemerintah Daerah. Selanjutnya, bagian Pemerintah Daerah dibagi lagi menjadi 20% untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan 80% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II. Bagian Pemerintah Pusat digunakan untuk perbaikan administrasi pertanahan, khususnya sertifikasi tanah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian ini diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan.