Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2020 · PERPRES No. 11 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan lembaga tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan mulai Agustus 2019 dan pajak penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)