di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 18/2017 · Permenaker No. 18 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data ketenagakerjaan yang akurat, cepat, dan mudah diakses melalui sistem daring. Pengusaha atau pengurus diwajibkan melaporkan kegiatan ketenagakerjaan setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan, serta sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan. Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaporan ini tidak dipungut biaya dan harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah atau sebelum kegiatan tersebut. Selain itu, pelaporan berkala wajib dilakukan setiap tahun pada bulan Desember. Sistem ini melibatkan berbagai pihak termasuk pengusaha, pengurus, pengawas ketenagakerjaan, dan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.