Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 18/2017 · Permenaker No. 18 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku06 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data ketenagakerjaan yang akurat, cepat, dan mudah diakses melalui sistem daring. Pengusaha atau pengurus diwajibkan melaporkan kegiatan ketenagakerjaan setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan, serta sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan. Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaporan ini tidak dipungut biaya dan harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah atau sebelum kegiatan tersebut. Selain itu, pelaporan berkala wajib dilakukan setiap tahun pada bulan Desember. Sistem ini melibatkan berbagai pihak termasuk pengusaha, pengurus, pengawas ketenagakerjaan, dan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

1. Pengusaha yang telah menyampaikan pelaporan ketenagakerjaan secara manual wajib melaporkan kembali secara daring paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pengusaha atau Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.