Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah perlunya landasan yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memenuhi asas pembentukan dan materi muatan produk hukum daerah. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan dapat dilaksanakan dengan baik.
Ketentuan substansial mencakup:
- Bentuk Produk Hukum Daerah: Peraturan (Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
- Perencanaan: Penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD, perencanaan penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD.
- Penyusunan dan Pembahasan: Proses penyusunan Raperda yang dapat berasal dari DPRD atau Bupati, materi muatan Perda, penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik, pembahasan Raperda melalui dua tingkat pembicaraan, serta penyusunan dan pembahasan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD.
- Fasilitasi dan Evaluasi: Raperda difasilitasi oleh Gubernur sebelum disetujui bersama, dan dievaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Raperda tertentu.
- Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Proses penetapan Perda oleh Bupati setelah mendapat nomor register dari Gubernur, penomoran oleh Bagian Hukum atau Sekretaris DPRD, pengundangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah, dan autentifikasi oleh pejabat terkait.
- Pembentukan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan: Proses penyusunan dan pembahasan Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Bersama DPRD dan Bupati, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
- Penyebarluasan: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah.