Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 230 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Penerima Pensiun Serta Keluarganya

Juga dikenal sebagai: Keppres 230/1968 · Keppres No. 230 Tahun 1968 · Keppres Nomor 230 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:15 Juli 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Penerima Pensiun Serta Keluarganya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan15 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai bantuan biaya pengobatan, perawatan, dan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri, penerima pensiun, serta anggota keluarganya. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembaharuan polis dan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.

Ketentuan Substansial

Pemerintah dapat memberikan bantuan biaya pemeliharaan kesehatan yang mencakup biaya pengobatan dan perawatan oleh dokter umum maupun dokter gigi, biaya perawatan bersalin, obat-obatan, alat-alat perawatan, dan kebutuhan mata. Bantuan diberikan berdasarkan rekomendasi dokter dan jika layanan tidak tersedia di tempat kedinasan. Tata cara dan besaran bantuan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Badan penyelenggara dana pemeliharaan kesehatan pusat dibentuk untuk mengelola dana tersebut, dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.

(-)

(-)