di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Penerima Pensiun Serta Keluarganya
Juga dikenal sebagai: Keppres 230/1968 · Keppres No. 230 Tahun 1968 · Keppres Nomor 230 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai bantuan biaya pengobatan, perawatan, dan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri, penerima pensiun, serta anggota keluarganya. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembaharuan polis dan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
Ketentuan Substansial
Pemerintah dapat memberikan bantuan biaya pemeliharaan kesehatan yang mencakup biaya pengobatan dan perawatan oleh dokter umum maupun dokter gigi, biaya perawatan bersalin, obat-obatan, alat-alat perawatan, dan kebutuhan mata. Bantuan diberikan berdasarkan rekomendasi dokter dan jika layanan tidak tersedia di tempat kedinasan. Tata cara dan besaran bantuan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Badan penyelenggara dana pemeliharaan kesehatan pusat dibentuk untuk mengelola dana tersebut, dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.