For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1/2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2022Publication Date:13 Juni 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date13 Juni 2022
Publication Date13 Juni 2022
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang adil, bermanfaat, tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Ketentuan substansial meliputi: 1. *Pembagian Kewenangan:* Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 2. *Ruang Lingkup Kegiatan:* Pengelolaan keuangan daerah mencakup hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah. 3. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:* - *Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:* Peraturan ini mengatur berbagai kewajiban bagi pejabat dan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti kewajiban menyusun laporan keuangan, menyetor penerimaan daerah, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. - *Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum:* Peraturan ini mengatur pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)