For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang POKOK - POKOK PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:25 November 2013Publication Date:25 November 2013
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK - POKOK PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, meliputi:

  1. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Barang Daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator.
  3. Struktur APBD: APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  4. Penyusunan Anggaran: Proses penyusunan anggaran meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, dengan memperhatikan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
  5. Pelaksanaan dan Perubahan APBD: Diatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta kondisi yang memungkinkan perubahan APBD.
  6. Penatausahaan Keuangan Daerah: Diatur mengenai penatausahaan oleh Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak terkait.
  7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Kepala SKPD dan PPKD menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan.
  8. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD: Diatur mengenai sumber pembiayaan defisit dan penggunaan surplus APBD.
  9. Pengelolaan Kas Umum Daerah: Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
  10. Pengelolaan Piutang Daerah: Setiap piutang daerah harus diselesaikan tepat waktu.
  11. Pengelolaan Investasi Daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang.
  12. Pengelolaan Barang Milik Daerah: Diatur mengenai perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, pemindah-tanganan, dan pengamanan barang milik daerah.
  13. Pengelolaan Dana Cadangan: Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
  14. Pengelolaan Utang Daerah: Bupati dapat mengadakan Utang Daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
  15. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah: Pembinaan dikoordinasikan oleh Gubernur, pengawasan oleh DPRD.
  16. Penyelesaian Kerugian Daerah: Setiap kerugian daerah harus segera diselesaikan.
  17. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah: Diatur mengenai fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi SKPD atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD.

1. Semua Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)