For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 5/1996 · PP No. 5 Tahun 1996 · PP Nomor 5 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 1996Publication Date:14 Februari 1996
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1996
Publication Date14 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan administratif bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP), mantan Duta Besar LBBP, serta janda/dudanya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas pengabdian para Duta Besar LBBP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian gaji pokok, tunjangan jabatan, biaya perjalanan dinas, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas, serta perawatan kesehatan. Selain itu, diatur juga mengenai tunjangan cacat, uang duka, biaya pemakaman, dan hak pensiun bagi Duta Besar LBBP dan keluarganya. Hak pensiun ditetapkan berdasarkan masa jabatan dan dapat mencapai maksimum 75% dari dasar pensiun. Peraturan ini juga mengatur bahwa Duta Besar LBBP tidak dapat menerima penghasilan rangkap jika merangkap jabatan.

1. Mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk janda/duda/anaknya, diberikan pensiun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, terhitung mulai tanggal 1 April 1996.

(-)