For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 5/2026 · PP No. 5 Tahun 2026 · PP Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2026Publication Date:4 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2026
Publication Date04 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) dengan perkembangan hukum terkini. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas komponen tunjangan yang diterima oleh Duta Besar LBBP dalam menjalankan tugas negara.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa selain gaji pokok, Duta Besar LBBP berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) setiap bulan. Selain itu, Duta Besar LBBP juga berhak atas tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, dengan perhitungan berdasarkan gaji pokok. Ketentuan mengenai tunjangan lainnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Selain aspek finansial, peraturan ini juga mengatur hak atas pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan bagi Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat dinas, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(-)

(-)