For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat

Also known as: Permenhub 96/2013 · Permenhub No. 96 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 96 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Keselamatan Transportasi Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan Transportasi Darat. DAK Keselamatan Transportasi Darat adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan keselamatan transportasi darat yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK ini dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan seperti marka jalan, rambu lalu lintas, pagar pengaman jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, delineator, patok jalan, dan cermin tikungan. Fasilitas keselamatan lalu lintas jalan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam berbagai Keputusan Menteri Perhubungan terkait.

Pelaksanaan kegiatan DAK Keselamatan Transportasi Darat ditempatkan pada jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota dengan kriteria jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan, rawan bencana, menuju lokasi pariwisata, dilalui angkutan umum, dan/atau memiliki potensi kemacetan. Pemerintah Daerah wajib melakukan kajian dan peninjauan lapangan sebelum pelaksanaan kegiatan. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Keselamatan Transportasi Darat.

(-)

(-)