For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat

Also known as: Permenhub 9/2013 · Permenhub No. 9 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 2013Publication Date:13 Februari 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 Februari 2013
Publication Date13 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang keselamatan transportasi darat, yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan urusan daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk mendanai kegiatan keselamatan transportasi darat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mempercepat pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial: DAK dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas seperti marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan yang didanai DAK. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan triwulan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)