For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Mutiara

Also known as: Permendag 37/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/7/2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Mutiara
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Juli 2014
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara. Perubahan tersebut meliputi pembatasan pelabuhan tujuan impor mutiara menjadi hanya melalui Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Tangerang dan Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya. Selain itu, setiap impor mutiara yang telah mendapat Persetujuan Impor harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Verifikasi ini meliputi uraian dan spesifikasi barang, jumlah, waktu pengapalan, data pelabuhan, dan Surat Keterangan Asal (SKA). Hasil verifikasi dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean. Terdapat pengecualian verifikasi untuk impor mutiara untuk keperluan penelitian, pameran, barang pribadi penumpang, barang kiriman, dan barang yang diekspor kemudian diimpor kembali. LS sebagai dokumen pelengkap pabean mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.

LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014.

1. Perusahaan yang mengimpor Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mutiara yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi re-ekspor atau pemusnahan. 3. Biaya atas re-ekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.