For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara

Also known as: Permendag 3/2018 · Permendag No. 3 Tahun 2018 · Permendag Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2018Publication Date:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan kebijakan impor mutiara yang sudah tidak relevan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa impor mutiara hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. Persetujuan Impor berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Impor mutiara harus melalui verifikasi teknis oleh surveyor yang ditunjuk. Importir wajib melaporkan pelaksanaan impor setiap bulan. Pelabuhan yang diizinkan untuk impor adalah Pelabuhan Udara Soekarno Hatta dan Juanda. Terdapat pengecualian untuk impor dalam jumlah kecil untuk penelitian, pameran, dan barang pribadi.

1. Persetujuan Impor dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Penetapan Surveyor sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mutiara yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya penetapan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor Mutiara selama 6 bulan. 2. Persetujuan Impor dicabut jika perusahaan melakukan pelanggaran seperti mengubah isi dokumen atau menyampaikan data tidak benar. 3. Importir yang dikenai sanksi pencabutan tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor selama 2 tahun. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.