For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Also known as: PMK 123/PMK.03/2019 · PMK No. 123/PMK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2019Publication Date:27 Agustus 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2019
Publication Date27 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya yang terkait dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Kontrak Karya, dan perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa asing (bahasa Inggris) dan satuan mata uang selain Rupiah (Dolar Amerika Serikat) serta kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan Pasal 3 PMK 196/PMK.03/2007 yang memperluas cakupan Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat, termasuk Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang merupakan perubahan dari Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Selain itu, disisipkan Pasal 15C yang mengatur masa transisi bagi Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk tetap dapat menggunakan bahasa Inggris dan Dolar Amerika Serikat dalam pembukuan.

1. Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. 2. Untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat setelah berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan. 3. Dalam hal Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis, Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah mulai tahun buku berikutnya setelah tahun pajak.

(-)