For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Also known as: PMK 24/PMK.011/2012 · PMK No. 24/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2012Publication Date:2 Februari 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Februari 2012
Publication Date02 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah meliputi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Bentuk Usaha Tetap, Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi saham di bursa efek luar negeri, Kontrak Investasi Kolektif, Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, dan Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsional Dollar Amerika Serikat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)