Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan baku minuman beralkohol dalam rangka pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol, serta untuk memenuhi kebutuhan bahan baku yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Prosedur Permohonan Rekomendasi:** Perusahaan industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui SIINas dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti NIB, perizinan berusaha, NPWP, nomor pokok pengusaha barang kena cukai, bukti pembayaran cukai, dokumen asal bahan baku, rencana impor, diagram alir proses produksi, dan surat pernyataan.
2. **Pemeriksaan dan Verifikasi:** Unit Pelayanan Publik (UP2) memeriksa kelengkapan dokumen. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen dan dapat melakukan verifikasi teknis di lapangan.
3. **Penerbitan Rekomendasi:** Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi jika dokumen lengkap dan benar, atau menerbitkan surat penolakan jika tidak benar atau tidak sesuai.
4. **Pelaporan:** Perusahaan industri yang telah mendapatkan rekomendasi wajib menyampaikan laporan berkala mengenai realisasi impor, penggunaan bahan baku, dan permasalahan teknis.
5. **Pengawasan:** Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku impor.