For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Also known as: Permenperin 19/2024 · Permenperin No. 19 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2024Publication Date:27 Juni 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeTata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date03 Juli 2024
Publication Date27 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam Rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol. Latar belakangnya adalah untuk pengawasan dan pengendalian bahan baku yang digunakan dalam produksi minuman beralkohol serta mendukung ketersediaan preparat bau-bauan mengandung alkohol bagi industri selain minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Menteri Perindustrian mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal.
  2. Ruang Lingkup:
    • Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol memerlukan Persetujuan Impor dari kementerian perdagangan.
    • Perusahaan API-P (produsen) dan BUMN Pemilik API-U (importir umum) dapat melakukan impor dengan batasan tertentu.
    • Perusahaan API-P dapat mengimpor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol.
    • BUMN Pemilik API-U hanya dapat mengimpor Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian untuk memperoleh Persetujuan Impor.
    • Pertimbangan Teknis berlaku selama 1 tahun takwim dan dapat diajukan perubahan.
    • Perusahaan API-P harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha, terdaftar di SIINas, menyampaikan data industri secara berkala, dan memiliki LHVKI.
    • BUMN Pemilik API-U harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar, terdaftar di SIINas, dan memiliki LHVIU.
    • Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan penggunaan bahan baku secara berkala.

1. Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol berakhir. 2. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 tahun berikutnya. 2. Pelaku Usaha yang ditemukan ketidaksesuaian data dan kondisi lapangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor. 3. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.