For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional Dan Penerimaan Kepada Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional

Also known as: Keppres 65/1999 · Keppres No. 65 Tahun 1999 · Keppres Nomor 65 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 1999Publication Date:25 Juni 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional Dan Penerimaan Kepada Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juni 1999
Publication Date25 Juni 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 258 Tahun 1968 tentang Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan susunan Panitia Negara dalam rangka memperlancar penyelenggaraan perayaan hari-hari nasional dan penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional. Tujuannya adalah agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan bermanfaat bagi negara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Negara yang bersifat tetap dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua. Panitia ini bertugas menentukan pedoman dan kebijakan terkait pelaksanaan perayaan dan penerimaan tamu negara. Panitia dibantu oleh Panitia Pelaksana yang susunannya ditetapkan oleh Ketua Panitia Negara. Penyelenggaraan kegiatan di Istana Kepresidenan dapat diserahkan kepada Panitia Pelaksana, sedangkan di daerah dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Instansi pemerintah wajib memberikan dukungan kepada Panitia Negara. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara dan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)