For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1968 tentang Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-Hari Nasional Dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing

Also known as: Keppres 258/1968 · Keppres No. 258 Tahun 1968 · Keppres Nomor 258 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1968Publication Date:3 Agustus 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-Hari Nasional Dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1968
Publication Date03 Agustus 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 136 Tahun 1965 tentang Penyelenggaraan Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing. 2. Keputusan Presiden No. 225 Tahun 1965 tentang Penyelenggaraan Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan perayaan hari-hari nasional dan penerimaan Kepala Negara/Pemerintah asing. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa acara-acara tersebut dilaksanakan dengan tertib, aman, dan bermartabat bagi negara.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan panitia negara dan panitia pelaksana yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara tersebut. Ketua Panitia adalah Presiden Republik Indonesia, dan anggota panitia terdiri dari pejabat-pejabat terkait. Pelaksanaan di lapangan dibantu oleh panitia pelaksana yang susunan dan keanggotaannya ditentukan oleh Ketua Panitia. Di daerah, penyelenggaraan diserahkan kepada Panitia Daerah sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah. Ketentuan teknis pelaksanaan dan pembagian tugas diatur lebih lanjut oleh Ketua Panitia.

(-)

(-)