on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perizinan Industri di Kabupaten Bandung
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 12/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna di Kabupaten Bandung, serta memberikan pelayanan maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri demi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur perizinan industri, termasuk Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI), yang diperlukan untuk mendirikan dan menjalankan kegiatan usaha industri. IUI diperlukan untuk industri sedang, menengah, dan besar, sementara TDI diperlukan untuk industri kecil.
Peraturan ini membagi kewenangan pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI kepada Bupati, yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung (BPMP). Proses pemberian IUI dapat dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung pada lokasi industri (di dalam atau di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat) dan jenis industrinya (apakah merusak lingkungan atau tidak). Perusahaan industri yang telah memiliki IUI atau TDI wajib mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Perusahaan industri wajib menyampaikan Informasi Industri secara berkala kepada Kepala Badan. Selain itu, perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, serta melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan kerja.