on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Industri Di Kabupaten Bandung
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 17/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan industri di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perindustrian, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan yang diperlukan untuk kegiatan industri, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur klasifikasi TDI dan IUI berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) 5 digit. IUI, Izin Perluasan, dan TDI berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib melakukan herregistrasi setiap 3 tahun. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung berwenang menandatangani TDI, IUI, Persetujuan Prinsip Industri, dan Izin Perluasan atas nama Bupati.
Tata cara permohonan dan persyaratan untuk setiap jenis izin (TDI, Persetujuan Prinsip Industri, IUI, dan Izin Perluasan) diatur secara rinci, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan seperti KTP, akta pendirian perusahaan, HO (Izin Undang-undang Gangguan), NPWP, dan SPPL/UKL/UPL. Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan penelitian terhadap setiap permohonan, dan jika memenuhi syarat, dilakukan pemeriksaan lokasi. Jangka waktu penerbitan izin bervariasi antara 10 hingga 14 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan benar.
Peraturan ini juga mengatur mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin dalam kondisi tertentu, seperti melakukan perluasan tanpa izin, tidak menyampaikan informasi industri, atau melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam IUI atau TDI.
Perusahaan industri yang telah memperoleh IUI wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.