For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Industri Di Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 17/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:7 November 2002Publication Date:30 Oktober 2002
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Industri Di Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date07 November 2002
Publication Date30 Oktober 2002
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan industri di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perindustrian, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan yang diperlukan untuk kegiatan industri, yaitu:

  1. Tanda Daftar Industri (TDI): Wajib dimiliki oleh industri kecil dengan nilai investasi antara Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  2. Izin Usaha Industri (IUI): Wajib dimiliki oleh industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan). IUI dapat diperoleh melalui atau tanpa Persetujuan Prinsip Industri.
  3. Persetujuan Prinsip Industri: Merupakan persetujuan awal sebelum memperoleh IUI, diberikan jika perusahaan tidak langsung melakukan produksi komersial. Berlaku selama 2 tahun.
  4. Izin Perluasan Industri: Wajib diperoleh jika perusahaan melakukan perluasan produksi melebihi 30% dari kapasitas yang telah diizinkan.

Peraturan ini juga mengatur klasifikasi TDI dan IUI berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) 5 digit. IUI, Izin Perluasan, dan TDI berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib melakukan herregistrasi setiap 3 tahun. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung berwenang menandatangani TDI, IUI, Persetujuan Prinsip Industri, dan Izin Perluasan atas nama Bupati.

Tata cara permohonan dan persyaratan untuk setiap jenis izin (TDI, Persetujuan Prinsip Industri, IUI, dan Izin Perluasan) diatur secara rinci, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan seperti KTP, akta pendirian perusahaan, HO (Izin Undang-undang Gangguan), NPWP, dan SPPL/UKL/UPL. Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan penelitian terhadap setiap permohonan, dan jika memenuhi syarat, dilakukan pemeriksaan lokasi. Jangka waktu penerbitan izin bervariasi antara 10 hingga 14 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan benar.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin dalam kondisi tertentu, seperti melakukan perluasan tanpa izin, tidak menyampaikan informasi industri, atau melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam IUI atau TDI.

Perusahaan industri yang telah memperoleh IUI wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

1. Persetujuan Prinsip dan atau IUI, Izin Perluasan serta TDI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dapat segera disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah.

1. Barang siapa yang melanggar terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).