Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara (P.N.) PADALARANG yang bergerak di bidang industri dasar, khususnya pulp dan kertas. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta kesejahteraan kerja. P.N. PADALARANG memiliki modal awal sebesar 23 juta rupiah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan dan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (B.P.U.). Direksi memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan perusahaan, mengurus kekayaan perusahaan, serta mengangkat dan memberhentikan pegawai. Perusahaan wajib memberikan iuran kepada B.P.U. Penggunaan laba bersih diatur dengan persentase tertentu untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, dan sumbangan dana pensiun serta kesejahteraan pegawai. Pembubaran perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dan setelah likuidasi, seluruh kekayaan menjadi milik negara.