For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 29/1991 · PP No. 29 Tahun 1991 · PP Nomor 29 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 1991Publication Date:20 Mei 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 1991
Publication Date20 Mei 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Padalarang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena Perusahaan Negara Padalarang memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya.

Ketentuan Substansial: Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Padalarang dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Perusahaan Perseroan (PERSERO) akan beroperasi dalam sektor industri pulp dan kertas. Modal awal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Padalarang, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Dengan berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Padalarang, hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Negara Padalarang beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)