Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah, seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. *APBD*: APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
3. *Pendapatan Daerah*: Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4. *Belanja Daerah*: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar.
5. *Pembiayaan Daerah*: Meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok Utang, penyertaan modal Daerah, dll.).
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.