Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang amanah melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat yang mengelola keuangan daerah, struktur APBD, proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, serta penyusunan dan penetapan APBD. Selain itu, diatur pula pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban daerah terkait pengelolaan keuangan, termasuk hak memungut pajak dan retribusi, serta kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga. Diatur pula mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah.