For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

Also known as: Peraturan BI 10/7/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/7/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:19 Februari 2008Publication Date:19 Februari 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date19 Februari 2008
Publication Date19 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pinjaman luar negeri perusahaan bukan bank (PLN Perusahaan). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mengelola pinjaman luar negeri agar dapat memberikan dampak positif terhadap neraca pembayaran, kestabilan moneter, dan kesinambungan pembangunan, serta mengurangi potensi dampak negatifnya. Pengelolaan PLN Perusahaan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kepentingan perekonomian nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Manajemen Risiko:** Perusahaan yang akan melakukan PLN Perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang wajib menerapkan fungsi manajemen risiko yang meliputi risiko pasar, risiko kredit, dan risiko likuiditas. 2. **Penilaian Rating:** Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan jangka panjang harus memiliki penilaian rating dari lembaga pemeringkat nasional atau internasional, kecuali BUMS yang memperoleh pinjaman langsung dari perusahaan induk atau BUMN/BUMD dengan aset/penjualan bruto kurang dari Rp100.000.000.000,00. 3. **Kewajiban Pelaporan:** Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan jangka panjang dan/atau memiliki posisi PLN Perusahaan jangka pendek/panjang wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bank Indonesia mengenai rasio keuangan, laporan keuangan, penilaian rating, rencana PLN Perusahaan, dan hasil analisis manajemen risiko.

(-)

1. Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 2. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan, termasuk laporan tidak lengkap, dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, pemberitahuan kepada otoritas berwenang, dan/atau publikasi di media nasional dan internasional.