For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

Also known as: Peraturan BI 12/1/2PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/1/2PBI/2010

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2010Publication Date:28 Januari 2010
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date28 Januari 2010
Publication Date28 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pinjaman luar negeri perusahaan bukan bank agar dikelola dengan prinsip kehati-hatian, mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas moneter, dan menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian global dan kesiapan perusahaan dalam menerapkan pengelolaan pinjaman yang berhati-hati.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko pasar, likuiditas, dan operasional. Perusahaan diwajibkan melaporkan rencana pinjaman dan analisis risiko kepada Bank Indonesia. Jenis pinjaman yang diatur meliputi pinjaman dalam rupiah dan valuta asing, serta penerbitan surat utang melalui penawaran umum dan private placement. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan keuangan dan rasio keuangan secara berkala.

(-)

1. Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 2. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tidak lengkap dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi yang berwenang.