on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank
Also known as: Peraturan BI 12/1/2PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/1/2PBI/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pinjaman luar negeri perusahaan bukan bank agar dikelola dengan prinsip kehati-hatian, mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas moneter, dan menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian global dan kesiapan perusahaan dalam menerapkan pengelolaan pinjaman yang berhati-hati.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan pinjaman luar negeri, termasuk risiko pasar, likuiditas, dan operasional. Perusahaan diwajibkan melaporkan rencana pinjaman dan analisis risiko kepada Bank Indonesia. Jenis pinjaman yang diatur meliputi pinjaman dalam rupiah dan valuta asing, serta penerbitan surat utang melalui penawaran umum dan private placement. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan keuangan dan rasio keuangan secara berkala.