For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan I

Also known as: PP 64/1992 · PP No. 64 Tahun 1992 · PP Nomor 64 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:19 September 1992Publication Date:19 September 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1992
Publication Date19 September 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan I melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan Negara berupa kapal, peralatan, dan fasilitas pelabuhan yang saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan I. Penambahan penyertaan modal ini diatur dalam bentuk penambahan modal saham dengan nilai sebesar Rp. 116.978.775.265,85. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)