For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 147 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Also known as: PP 147/2000 · PP No. 147 Tahun 2000 · PP Nomor 147 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:25 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date25 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan fasilitas Pajak Penghasilan bagi pengusaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dengan perubahan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Fasilitas yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, pilihan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian fiskal hingga 10 tahun, dan pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10%. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan investasi di bidang dan daerah tertentu.

1. Permohonan fasilitas perpajakan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini dan belum diputuskan, dapat diberikan sesuai peraturan ini. 2. Pengusaha yang telah mendapatkan fasilitas perpajakan sebelum peraturan ini berlaku dapat mengajukan permohonan tambahan fasilitas sesuai peraturan ini.

(-)