on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
Also known as: PMK 113/PMK.05/2012 · PMK No. 113/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Kebijakan ini mencakup perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah, dengan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk selektivitas, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas. Selain itu, peraturan ini mengatur komponen biaya perjalanan dinas, seperti uang harian, biaya transportasi, dan biaya penginapan, serta menetapkan prosedur pembayaran dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.