For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Also known as: PMK 119/2023 · PMK No. 119 Tahun 2023 · PMK Nomor 119 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 November 2023Publication Date:10 November 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 November 2023
Publication Date10 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Perjalanan Dinas, seperti Sistem Elektronik Perjalanan Dinas dan Tempat Sah. Selain itu, diatur lebih lanjut mengenai komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan, termasuk biaya layanan dan sejenisnya, serta ketentuan terkait Perjalanan Dinas dari dan ke Tempat Sah. Peraturan ini juga mengatur pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) tunai dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), serta tata cara pengajuan tagihan dan penerbitan surat perintah membayar. Ditambahkan pula ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Jabatan yang menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas, mencakup penerbitan surat tugas dan SPD, perhitungan biaya, pengadaan dan pembayaran tiket, pelaksanaan dengan geotagging, serta pertanggungjawaban biaya dan pelaksanaan Perjalanan Dinas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara administrasi Perjalanan Dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)