For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: PP 39/2016 · PP No. 39 Tahun 2016 · PP Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. PNBP ini mencakup berbagai jenis penerimaan seperti pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, biaya perkara, denda tindak pidana, dan hasil penjualan barang rampasan negara. Tarif atas jenis PNBP ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau hasil lelang. Semua penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan PNBP untuk peningkatan penegakan hukum.

(-)

(-)