For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: PP 37/2024 · PP No. 37 Tahun 2024 · PP Nomor 37 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 November 2024Publication Date:30 September 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 November 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan perkembangan organisasi dan tata kerja Kejaksaan serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Ketentuan substansial meliputi jenis PNBP yang berasal dari berbagai sumber seperti pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, denda tindak pidana, dan hasil penjualan barang rampasan negara. Tarif PNBP ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau hasil penjualan lelang. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)