on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Also known as: Peraturan BRIN 13/2021 · Peraturan BRIN No. 13 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 13 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir melalui perubahan kelembagaan dari Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia. Perubahan ini telah mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Poltek Nuklir dipimpin oleh seorang Direktur dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir. Fungsi Poltek Nuklir meliputi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, kerja sama, administrasi, dan pengelolaan fasilitas pendukung.