For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir

Also known as: Peraturan BATAN 3/2021 · Peraturan BATAN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BATAN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2021Publication Date:4 Februari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date15 Februari 2021
Publication Date04 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) dalam rangka penyederhanaan birokrasi. STTN merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Tenaga Nuklir Nasional, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan profesional di bidang teknologi nuklir. Struktur organisasi STTN meliputi Ketua, Wakil Ketua, Senat, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Unit Penunjang, serta Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan. Ketua STTN bertanggung jawab atas perencanaan dan pengembangan akademik, serta dibantu oleh tiga Wakil Ketua yang mengelola bidang akademik, administrasi umum, dan kemahasiswaan. Jurusan di STTN terdiri dari Teknofisika Nuklir dan Teknokimia Nuklir, masing-masing dipimpin oleh Ketua Jurusan. Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Unit Penunjang mendukung pelaksanaan tugas STTN. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan bertugas melaksanakan pelayanan administrasi terkait persuratan, kepegawaian, keuangan, dan kemahasiswaan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di STTN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, tetap melaksanakan tugas dan fungsi STTN sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)