Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) dalam rangka penyederhanaan birokrasi. STTN merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Tenaga Nuklir Nasional, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan profesional di bidang teknologi nuklir. Struktur organisasi STTN meliputi Ketua, Wakil Ketua, Senat, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Unit Penunjang, serta Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan. Ketua STTN bertanggung jawab atas perencanaan dan pengembangan akademik, serta dibantu oleh tiga Wakil Ketua yang mengelola bidang akademik, administrasi umum, dan kemahasiswaan. Jurusan di STTN terdiri dari Teknofisika Nuklir dan Teknokimia Nuklir, masing-masing dipimpin oleh Ketua Jurusan. Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Unit Penunjang mendukung pelaksanaan tugas STTN. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan bertugas melaksanakan pelayanan administrasi terkait persuratan, kepegawaian, keuangan, dan kemahasiswaan.