For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Inactive
Publication Date:15 Maret 2004
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Usaha Pertambangan Umum
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date15 Maret 2004
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha pertambangan umum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah pelaksanaan kewenangan daerah otonom dan perlunya pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima dalam usaha pertambangan umum, menjamin kelestarian sumber daya mineral, dan menciptakan pengusahaan bahan galian secara profesional dengan sistem pengelolaan pertambangan umum yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan**: Gubernur berwenang menetapkan wilayah pertambangan umum di lintas Kabupaten/Kota yang tidak ada kerjasama, serta di wilayah laut 4-12 mil dari pantai. Gubernur juga berwenang memberikan Kuasa Pertambangan (KP) dan menentukan lokasi yang tertutup untuk kegiatan pertambangan. 2. **Perizinan**: Setiap usaha pertambangan umum harus memiliki KP dari Gubernur. KP diberikan untuk satu jenis bahan galian, termasuk mineral ikutan yang wajib dilaporkan dan dikenakan royalty. Jenis KP meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. 3. **Hak dan Kewajiban Pemegang KP**: Pemegang KP berhak melaksanakan usaha pertambangan, mendapat prioritas peningkatan KP, dan mendapatkan pembinaan. Kewajibannya meliputi penyampaian laporan kegiatan, pembayaran retribusi dan jaminan reklamasi, memelihara K3, memperbaiki kerusakan lingkungan, melakukan reklamasi, pengembangan wilayah dan masyarakat, serta mematuhi ketentuan KP. 4. **Pengelolaan Lingkungan**: Pemegang KP wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta reklamasi lahan pasca tambang sesuai AMDAL dan RKL-RPL yang disetujui. Peruntukan lahan pasca tambang ditetapkan oleh Gubernur dengan melibatkan masyarakat. 5. **Kewajiban Keuangan**: Pemegang KP diwajibkan membayar iuran tetap, uang jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, biaya jasa pelayanan penelusuran informasi, biaya jasa pelayanan pemberian peta informasi, biaya jasa kompilasi dan evaluasi data wilayah eks KP, dan iuran eksplorasi/eksploitasi/royalty.

1. Kuasa Pertambangan dan Kontrak Karya yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dengan memperhatikan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pelaku tindak pidana dibidang pertambangan umum dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan