For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2014 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 September 2014Publication Date:8 September 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date08 September 2014
Publication Date08 September 2014
Place of EnactmentPangkal Pinang

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral merupakan peraturan daerah baru yang mengatur pengelolaan pertambangan mineral di tingkat provinsi.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?

    Ya. Secara tegas Pasal 119 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda No.7/2014 menggantikan Perda No.3/2004.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?

    Perda ini tidak menyatakan adanya perubahan (amandemen) secara langsung terhadap beberapa peraturan daerah lain selain pencabutan Perda No.3/2004. Perda merujuk dan mengharmonisasikan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional (mis. Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta berbagai Peraturan Pemerintah), serta menyediakan kewenangan pelaksanaan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Pasal 120 menyatakan Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menunjukkan pengundangan dan penetapan pada tanggal 8 September 2014. Selain itu Pasal 118 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur baru berdasarkan Perda ini.

Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan: memastikan pengelolaan pertambangan mineral yang memberikan nilai tambah, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjamin ketersediaan bahan baku/energi untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung daya saing daerah, serta memberikan kepastian hukum (lihat konsiderans dan Pasal 3).

  • Latar belakang: Provinsi mempunyai potensi mineral signifikan; pengelolaan perlu dilakukan secara maksimal, mandiri, transparan, efisien, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan daerah (konsiderans).

Kewajiban dan Hak
  • Hak
    • Pemegang IUP berhak melaksanakan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan (Pasal 70 ayat 1).
    • Hak memiliki mineral yang sudah diproduksi setelah memenuhi kewajiban iuran (Pasal 70 ayat 3), kecuali mineral ikutan radioaktif.
  • Kewajiban
    • Pemegang IUP wajib memenuhi banyak ketentuan, antara lain menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, konservasi, pengelolaan keuangan sesuai standar akuntansi Indonesia, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, memprioritaskan jasa/tenaga kerja lokal, serta menyampaikan laporan berkala (Pasal 72, 73, 74, 75, 77, Pasal 85-88, Pasal 79, dsb.).
    • Persyaratan perizinan IUP (Pasal 35) meliputi aspek administratif, teknis, finansial, rencana kerja, jaminan (jaminan kesungguhan, reklamasi, pascatambang), aspek lingkungan (AMDAL/izin lingkungan), perpajakan dan iuran, penyelesaian pertanahan dan sebagainya.
    • Pemegang IUP wajib menyerahkan data hasil eksplorasi/produksi kepada Gubernur saat IUP berakhir (Pasal 60) dan data pertambangan menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pasal 61).
    • Sanksi administratif dan pidana diterapkan terhadap pelanggaran (Pasal 105 dst.).
Prinsip-prinsip Utama
  • Perda menyatakan asas-asas pengelolaan: manfaat, keadilan, keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan (Pasal 2).
Mekanisme dan Prosedur
  • Penetapan Wilayah: Penetapan WP, WUP, WIUP diatur secara partisipatif, terpadu, dengan mempertimbangkan aspek ekologis, ekonomi, sosial budaya dan aspirasi daerah (Pasal 8-16).
  • Pelelangan WIUP: Diatur prosedur lelang WIUP mineral logam (Pasal 17-26) termasuk pengumuman, prakualifikasi, persyaratan administratif/teknis/finansial, panitia lelang, mekanisme kunjungan lapangan, dan jadwal lelang.
  • Pemberian IUP: IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (termasuk IUP Operasi Produksi Khusus). Tata cara pemberian, durasi IUP, hak luas WIUP, penciutan wilayah, serta kewajiban untuk peningkatan IUP diatur (Pasal 31-49, 37, 40, 43-47, 48-49).
  • Pelaporan dan Pengawasan: Pemegang IUP wajib melaporkan kegiatan dan hasil (Pasal 85-88). Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan; Inspektur Tambang mempunyai peran teknis dan dapat ditugaskan untuk pembinaan/pengawasan (Pasal 91-97).
  • Reklamasi dan Jaminan: Rencana reklamasi/pascatambang wajib diajukan saat permohonan IUP Operasi Produksi; jaminan reklamasi dan pascatambang diwajibkan ditempatkan di bank pemerintah dalam bentuk tertentu (Pasal 75-78).
  • Peningkatan Nilai Tambah: Kewajiban pengolahan dan pemurnian di daerah, prioritas penggunaan tenaga kerja dan barang/jasa lokal, serta mekanisme kerja sama untuk pengolahan (Pasal 79-84).
  • Penegakan Hukum dan Penyidikan: Penyidik di lingkungan pemerintah daerah diberi kewenangan khusus untuk tindak pidana di bidang pertambangan; Perda mengacu pada ketentuan pidana di UU No.4/2009 (Pasal 104, Bab XX).
  • Delegasi Teknis: Banyak ketentuan teknis dilimpahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (mis. Pasal 5 ayat 2, Pasal 37 ayat penjelas, Pasal 39, Pasal 53, Pasal 77, Pasal 108, Pasal 118, dsb.).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Mulai Berlaku

    Pasal 120 menyatakan Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menunjukkan pengundangan pada 8 September 2014.

  • Peraturan Pelaksanaan Lama

    Pasal 118 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan yang mengatur pengelolaan pertambangan mineral sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur baru berdasarkan Perda ini. Dengan kata lain, ketentuan pelaksana lama tetap berlaku sementara sebagai holding rule sampai penerbitan Pergub yang menindaklanjuti Perda.

  • Pencabutan Peraturan Sebelumnya

    Pasal 119 mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004. Oleh karena itu perizinan dan pelaksanaan yang diatur pada Perda sebelumnya perlu disesuaikan terhadap ketentuan Perda No.7/2014.

  • Ketentuan bagi entitas yang sudah ada (grandfathering / penyesuaian)

    Perda tidak memuat klausul grandfathering yang rinci tentang semua izin yang sudah ada; namun beberapa ketentuan menunjukkan mekanisme penyesuaian:

    • Pemegang IUP yang ada wajib menyesuaikan kewajiban administratif, teknis, lingkungan, dan pelaporan sesuai ketentuan dalam Perda baru (mis. kewajiban penyampaian data, reklamasi, jaminan, pelaporan dalam Pasal 60, 75-78, 85-88).
    • IUP yang berakhir, dikembalikan, atau dicabut mengikuti mekanisme pengembalian dan penawaran kembali WIUP ke pihak lain sebagaimana diatur (Pasal 54-60).
    • Pasal 118 memungkinkan peraturan pelaksanaan lama tetap dipakai sampai Pergub baru diterbitkan agar tidak terjadi kekosongan hukum, sehingga entitas yang sudah beroperasi tidak serta-merta kehilangan dasar pelaksanaan sebelum aturan teknis baru dikeluarkan.
  • Batas waktu penyesuaian

    Perda tidak memberikan satu batas waktu umum untuk seluruh pemegang IUP melakukan penyesuaian; penyesuaian teknis dan administratif banyak didelegasikan kepada Peraturan Gubernur yang akan menetapkan ketentuan pelaksanaan dan kemungkinan tenggat waktu spesifik. Namun, beberapa tenggat waktu operasional ditetapkan di Perda untuk tindakan tertentu (mis. 5 hari kerja untuk rekomendasi Bupati/Walikota pada beberapa pasal, 10 hari kerja untuk keputusan WIUP pada Pasal 30 ayat 2, jangka waktu lelang maksimal 35 hari kerja pada Pasal 24, jangka waktu tanggapan Kepala Dinas 30 hari kerja pada Pasal 88, dsb.).

  • Rekomendasi praktis

    Untuk kepastian hukum dan operasional, pemegang IUP dan instansi terkait harus memantau penerbitan Peraturan Gubernur pelaksana karena banyak prosedur teknis, tata cara sanksi administratif, dan mekanisme divestasi akan diatur lebih lanjut di tingkat provinsi melalui Pergub sesuai amanat Pasal 5 ayat (2), Pasal 53, Pasal 77, Pasal 108, dan ketentuan lain.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    Perda mengatur sanksi administratif secara langsung dalam Pasal 105. Ketentuan utama:

    • Pelaksana yang berwenang: Gubernur sesuai kewenangannya berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan yang secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 105 ayat (1) (mis. pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (3), (5), (7); Pasal 38; Pasal 56; Pasal 63 ayat (3); Pasal 67 ayat (2); Pasal 71 ayat (1) & (2); Pasal 72; Pasal 73; Pasal 74; Pasal 75 ayat (1); Pasal 76 ayat (1); Pasal 77 ayat (1); Pasal 79; Pasal 85 ayat (1) & (4); Pasal 87; Pasal 88 ayat (2); Pasal 90; Pasal 98).
    • Jenis sanksi administratif (Pasal 105 ayat (2)):
      • Peringatan tertulis;
      • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;
      • Pencabutan IUP.
    • Detail tata cara pelaksanaan sanksi administratif direncanakan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pasal 108).
  • Sanksi Pidana

    Perda merujuk dan mengintegrasikan ketentuan pidana melalui beberapa pasal (Pasal 109 sampai Pasal 116) yang pada pokoknya mewajibkan penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rincian:

    • Pasal 109: Penambangan tanpa IUP dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No.4/2009 (Perda merujuk pada ketentuan pidana UU tersebut untuk besaran hukuman dan ketentuan ancaman pidana/denda).
    • Pasal 110: Pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan palsu/tdk benar (mengacu pada Pasal 38 ayat (1), Pasal 87 ayat (4), Pasal 90, Pasal 91) dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU No.4/2009.
    • Pasal 111: Eksplorasi tanpa IUP atau pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan operasi produksi dipidana mengacu pada Pasal 160 UU No.4/2009.
    • Pasal 112: Menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dari pihak yang bukan pemegang IUP dipidana mengacu pada Pasal 161 UU No.4/2009.
    • Pasal 113: Menghalang‑halangi kegiatan usaha pertambangan yang sah dipidana mengacu pada Pasal 162 UU No.4/2009.
    • Pasal 114: Jika tindak pidana dilakukan oleh badan hukum, selain pidana terhadap pengurus, badan hukum dapat dikenai pidana denda yang diberatkan sebesar 1/3 dari maksimum dan pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum (mengacu pada mekanisme di Perda dan UU terkait).
    • Pasal 115: Menetapkan pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana, antara lain perampasan barang yang digunakan, perampasan keuntungan yang diperoleh, dan kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
    • Pasal 116: Menyatakan bahwa pejabat yang mengeluarkan IUP bertentangan dengan Perda dan menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU No.4/2009.

    Catatan penting: Perda sering merujuk pada ketentuan pidana di UU No.4/2009 untuk besaran hukuman, sehingga rincian ancaman pidana (masa tahanan, denda nominal) harus dilihat di pasal‑pasal UU tersebut. Perda sendiri memberikan kerangka perbuatan yang dipidana dan tambahan pidana untuk badan hukum serta kemungkinan pencabutan izin sebagai sanksi administratif/penambahan pidana.