For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: PERPRES 69/2010 · PERPRES No. 69 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2010Publication Date:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2010
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa tunjangan tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Tunjangan kinerja ini dihitung mulai Juli 2010 dan menggantikan Tunjangan Khusus yang sebelumnya diterima. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. 2. Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 diperhitungkan sebagai faktor pengurang.

(-)