Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (SN-LKS) sebagai ukuran dan patokan bagi semua pihak terkait dalam pembentukan dan pemberdayaan lembaga kesejahteraan sosial. SN-LKS menjadi rambu-rambu dalam pembinaan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas lembaga kesejahteraan sosial, yang berisikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga kesejahteraan sosial yang berlaku secara nasional. SN-LKS disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial asing, tenaga kerja asing, serta alur, format, dan panduan. Detail SN-LKS tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.