For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Also known as: Permensos 5/2024 · Permensos No. 5 Tahun 2024 · Permensos Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2024Publication Date:18 Desember 2024
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeLembaga Kesejahteraan Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date23 Desember 2024
Publication Date18 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913). 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1778).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan LKS dengan mengganti peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menetapkan kerangka kerja yang lebih efektif bagi LKS. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pendaftaran LKS dan Perizinan Operasional LKS Asing:** Mengatur proses pendaftaran LKS (baik berbadan hukum maupun tidak) dan perizinan operasional untuk LKS asing yang ingin beroperasi di Indonesia. 2. **Standar Kelembagaan dan Layanan:** Menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh LKS terkait kelembagaan dan layanan yang diberikan di bidang kesejahteraan sosial. 3. **Kewenangan:** Menentukan kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan LKS. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap LKS untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan. 5. **Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:** Menetapkan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan LKS. 6. **Penghargaan:** Memberikan penghargaan kepada LKS yang berprestasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 7. **Pendanaan:** Mengatur sumber pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan LKS. Hak dan kewajiban LKS mencakup: * Hak untuk mengatur organisasi secara mandiri, memperoleh hak atas kekayaan intelektual, memperjuangkan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan, mendapatkan perlindungan hukum, dan melakukan kerja sama. * Kewajiban untuk melakukan pendaftaran atau mendapatkan izin operasional, melaksanakan kegiatan sesuai tujuan, menjaga persatuan bangsa, mematuhi peraturan, memelihara nilai agama dan budaya, menjaga ketertiban umum, mengelola keuangan secara transparan, melaporkan kegiatan secara berkala, dan berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LKS yang telah memiliki tanda pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. LKS yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan. 2. LKS Asing yang tidak mempunyai izin operasional dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau denda administratif (maksimal Rp50.000.000,00). 3. LKS dan LKS Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif (maksimal Rp100.000.000,00), dan/atau pencabutan tanda pendaftaran atau izin operasional.