Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan LKS dengan mengganti peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menetapkan kerangka kerja yang lebih efektif bagi LKS.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pendaftaran LKS dan Perizinan Operasional LKS Asing:** Mengatur proses pendaftaran LKS (baik berbadan hukum maupun tidak) dan perizinan operasional untuk LKS asing yang ingin beroperasi di Indonesia.
2. **Standar Kelembagaan dan Layanan:** Menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh LKS terkait kelembagaan dan layanan yang diberikan di bidang kesejahteraan sosial.
3. **Kewenangan:** Menentukan kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan LKS.
4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap LKS untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan.
5. **Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:** Menetapkan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan LKS.
6. **Penghargaan:** Memberikan penghargaan kepada LKS yang berprestasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
7. **Pendanaan:** Mengatur sumber pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan LKS.
Hak dan kewajiban LKS mencakup:
* Hak untuk mengatur organisasi secara mandiri, memperoleh hak atas kekayaan intelektual, memperjuangkan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan, mendapatkan perlindungan hukum, dan melakukan kerja sama.
* Kewajiban untuk melakukan pendaftaran atau mendapatkan izin operasional, melaksanakan kegiatan sesuai tujuan, menjaga persatuan bangsa, mematuhi peraturan, memelihara nilai agama dan budaya, menjaga ketertiban umum, mengelola keuangan secara transparan, melaporkan kegiatan secara berkala, dan berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.