For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Also known as: Peraturan LAN 8/2020 · Peraturan LAN No. 8 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2020Publication Date:18 Mei 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date19 Mei 2020
Publication Date18 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Lembaga Administrasi Negara (LAN). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. LAN diberi tugas untuk melaksanakan pengkajian, pendidikan, dan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengembangkan standar dan pedoman terkait. LAN juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin dan akreditasi lembaga pendidikan yang tidak memenuhi standar. Struktur organisasi LAN terdiri dari beberapa deputi dan pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas LAN.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat berdasarkan Peraturan Lembaga ini. 2. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.

(-)