For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara

Also known as: Peraturan LAN 7/2022 · Peraturan LAN No. 7 Tahun 2022 · Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:16 September 2022Publication Date:15 September 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePerubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date16 September 2022
Publication Date15 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494)

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara. Perubahan tersebut meliputi penataan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara untuk optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa.

Ketentuan Substansial:

Pasal 24 diubah untuk mengatur tugas Bagian Umum dan Layanan Pengadaan, yang meliputi layanan pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, kampus Pengembangan Kompetensi, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 25 diubah untuk mengatur fungsi Bagian Umum dan Layanan Pengadaan, termasuk pelaksanaan urusan layanan pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, kampus Pengembangan Kompetensi, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 25A disisipkan untuk menetapkan bahwa Bagian Umum dan Layanan Pengadaan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kepala Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 136 dan Pasal 137 dihapus.

(-)

(-)