on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Also known as: Peraturan LAN 7/2022 · Peraturan LAN No. 7 Tahun 2022 · Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara. Perubahan tersebut meliputi penataan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara untuk optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa.
Ketentuan Substansial:
Pasal 24 diubah untuk mengatur tugas Bagian Umum dan Layanan Pengadaan, yang meliputi layanan pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, kampus Pengembangan Kompetensi, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 25 diubah untuk mengatur fungsi Bagian Umum dan Layanan Pengadaan, termasuk pelaksanaan urusan layanan pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, kampus Pengembangan Kompetensi, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 25A disisipkan untuk menetapkan bahwa Bagian Umum dan Layanan Pengadaan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kepala Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 136 dan Pasal 137 dihapus.