Undang-Undang ini mengubah dan menambah Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari anggaran Republik Indonesia tahun dinas 1953 yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1954. Perubahan tersebut meliputi pengurangan dan penambahan anggaran pada berbagai pos pengeluaran Kementerian Pertahanan. Beberapa pos pengeluaran yang dikurangi anggarannya antara lain Kementerian dan pengeluaran umum, Misi Militer Belanda, C.T.N., Demobilisian Pelajar, Angkatan Udara, dan pengeluaran tak tersangka. Sementara itu, pos pengeluaran yang ditambah anggarannya meliputi Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Undang-undang ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1953.