on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Also known as: UU 45/1954 · UU No. 45 Tahun 1954 · UU Nomor 45 Tahun 1954
Undang-Undang ini menetapkan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Pertahanan yang meliputi berbagai aspek seperti pengeluaran umum kementerian, pengeluaran untuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, serta pengeluaran tak tersangka. Penerimaan meliputi berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penjualan majalah, potongan sewa rumah pegawai, penjualan barang-barang kantin, dan penerimaan lain-lain. Secara rinci, Undang-Undang ini menetapkan jumlah anggaran untuk setiap pos pengeluaran dan penerimaan, memberikan kerangka keuangan yang jelas untuk operasional Kementerian Pertahanan pada tahun-tahun tersebut.