on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim
Also known as: PMK 159/PMK.02/2016 · PMK No. 159/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan dan besar manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Keputusan Presiden dan Undang-Undang terkait pengelolaan anggaran negara. Kebijakan ini menetapkan hak-hak peserta program Tabungan Hari Tua, yang meliputi Manfaat Asuransi Dwiguna dan Manfaat Asuransi Kematian. Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam kondisi pensiun, meninggal dunia, atau berhenti karena sebab lain, sementara Manfaat Asuransi Kematian diberikan jika peserta atau anggota keluarga meninggal dunia. Besaran manfaat dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan masa iuran dan penghasilan terakhir. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab untuk membukukan dan mengembangkan akumulasi iuran peserta. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Direksi PT Taspen (Persero).