For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.06/2004 Tahun 2004

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.06/2004 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim

Also known as: KMK 501/KMK.06/2004 · KMK No. 501/KMK.06/2004

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:19 Oktober 2004
Perasuransian

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePersyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date19 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.013/1992

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur persyaratan dan besar manfaat Tabungan Hari Tua (THT) bagi Hakim. Latar belakangnya adalah perubahan skala gaji Hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 yang berdampak pada kenaikan penghasilan dan kewajiban pendanaan THT. Kebijakan ini menetapkan bahwa hak-hak peserta program THT meliputi Manfaat Asuransi Dwiguna dan/atau Manfaat Asuransi Kematian (Askem). Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan bagi peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia sebelum pensiun, atau berhenti karena sebab lain. Manfaat Askem diberikan jika peserta/pensiunan, istri/suami, atau anak meninggal dunia. Besaran manfaat dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan masa iuran, penghasilan terakhir, dan faktor-faktor lainnya. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Direksi PT TASPEN (PERSERO).

1. Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada atau sesudah tanggal 1 Januari 2001 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. 2. Dalam hal manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada atau sesudah tanggal 1 Januari 2001 telah dibayarkan, maka pengelola Tabungan Hari Tua (THT) dalam hal ini PT TASPEN (Persero) wajib menyesuaikan dan membayarkan besar manfaat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. 3. Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 2001, dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/ΚΜΚ.013/1992.

(-)